Mengenai Saya

Foto saya
maybe bisa dibilang gw seperti secangkir coffee, pahit yang menyenangkan [bagi yang menyukai tentunya] thats why i ♥ coffee .

Minggu, 12 Juni 2011

Hukum Pemda ( Pemekaran Daerah )

1. Aspirasi pembentukan daerah khususnya pemekaran daerah pada tahun-tahun terakhir sangat banyak diajukan oleh masyarakat daerah, tetapi disisi lain pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk sementara menghentikan aspirasi tersebut.

Sehubungan dengan pemekaran daerah yang slama ini telah berlangsung banyak hal yang menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat, maka tidak salah jika saat ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara waktu tentang pemekaran daerah. Sekarang banyak daerah yang ingin bahkan telah mengajukan pemekaran daerah tapi pemerintah pusat belajar melihat keadaan yang ada sekarang serta yang mana banyak ditemukan daerah-daerah yang hasil pemekaran tidak mampu berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah yang telah lama ada. Maka dari itu, apabila ada suatu daerah yang ingin melakukan pemekaran daerah maka harus lah mempertimbangkan hal-hal yang telah ditentukan oleh pemerintah dan kemampuan daerah. Tetapi harus ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah daerah otonom, yaitu ;

1) harus adanya SDM aparatur yang berkeahlian,

2) adanya sumber dana yang pasti untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakatsesuai kebutuhan dan karakteristik daerah,

3) tersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan pemerintah daerah,

4) bahwa otonomi daerah yang diterapkan adalah adalah otonomi daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar