Bentuk pengawasan :
1) Pengawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap segala kegiatan pemerintahan daerah dengan baik. Pengawasan umum terhadap pemerintahan daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota atau kepala daerah sebagai wakil pemerintah di daerah yang bersangkutan.
2) Pengawasan preventif dilakukan terhadap suatu rancangan peraturan daerah atau sebelum suatu peraturan daerah disahkan dan berlaku. Dengan pengawasan perfentif ini pemerintah pusat dapat memahami sejauh mana kebutuhan hukum masyarakat didaerah apakah dipaksakan ataupun tidak.
3) Pengawasan represif merupakan suatu paksaan pemerintah terhadap daerah dalam rangka menjaga keselarasan antara otonomi daerah dengan sistem Negara kesatuan yang dianut Indonesia serta menjaga rasa keadilan masyarakat. dengan bentuk pengawasan yang seperti ini maka sebenarnya pemerintah pusat telah dapat menghindari lahirnya suatu peraturan daerah yang akhirnya kan merugikan masyarakat itu sendiri.
Mekanisme Pengawasan :
Mekanisme pengawasan terhadap perda yang dianggap bermasalah oleh pemerintah pusat itu dengan cara, apabila ditemukanya suatu perda yang dianggap bermasalah maka mekanisme pembatalan perda oleh Presiden dilakukan melalui proses pengajuan rekomendasi pembatalan perda dari Menteri Keuangan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Setelah melakukan evaluasi, Mendagri mengajukan permohonan pembatalan kepada Presiden hal ini berdasarkan Pasal 158 UU No. 28 Tahun 2009,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar