Perihal : Gugatan Utang Piutang Jambi, 06 Oktober 2007
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Malang
Di –
Malang
Dengan Hormat,
Yang bertanda tanggan dibawah ini, Saya:
Arissya Ermaya D, SH. Berkantor di Bukit Cemara Tujuh Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 01 oktober 2006, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Vera Anggraini, bertempat tinggal Perumahan Permata Jingga Kota Malang, dalam hal initelah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatanggani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Siti Hediyanti Rahma Saifuddin yang beralamat di Perumahan Bumi Asri No.39 Malang
Adapun Gugatan ini di ajukan Penggugat berdasarkan kejadian-kejadian seperti terurai sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat pada tanggal 08 Septeber 2004 meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) selama 2(dua) tahun dengan perjanjian diatas materai.(P1)
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/ bunga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per bulan kepada tergugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
- Utang Pokok = Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
- Bunga/keuntungan = Rp. 1.000.000,- x 24 bln = Rp 24.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
- Jumlah = Rp. 200.000.000,- + Rp. 24.000.000,-
= Rp. 224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah rupiah)
Sehingga pengguat harus membayar Rp. 224.000.000,- ( dua ratus dua puluh empat juta rupiah) kepada tergugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5. Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.09 Tahun 1985, GS. No. 1438/1985 atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris Yongki, SH.(P2)
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal 08 September 2004 jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7. Bahwa pada tanggal 15 September 2007 pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. (P3)
8. Bahwa pada tanggal 16 September 2007 penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) sampai saat ini.
10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.
11. Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
3. menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama 2 tahun Rp. 300.000.000 – Rp. 224.000.000 = Rp. 76.000.000,-
4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa Pengguagat
(Arissya Ermaya D, SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar