Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :
- Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sentralisasi
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
- menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
- dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
- meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
- terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
- tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
- meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian
Menurut J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
- meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
- merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
- mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
- membawa kepada penggalangan kekuatan.
- dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien
Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Kelemahan sistem sentralisasi :
- mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
- menyuburkan tumbuhnya birokrasi dalam pemerintahan.
- memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat
Desentralisasi
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Desentralisasi adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan, inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya.
Tujuan Penyelenggaraan Desentralisasi
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
- dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
- sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
- dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
- untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
- guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
- sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
- sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
- guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
- segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
- segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
- segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
- segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
- segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Menurut The Liang Gie, desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
- dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
- penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
- dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho:
Kelebihan desentralisasi :
- mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
- dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
- mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
- dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
- karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
- keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
- dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
- keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
- diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld, konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
- memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
- meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
- dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
- unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
- masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
- meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.
Di kutip dari :
Buku hukum tata Negara indonesia – Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum
http://widipradestama.blogdetik.com/2010/08/22/asas-asas-pemerintahan-daerah/
yg di unduh pada 27 januari 2011 pukul 09.53 pm dini hari malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar