Mengenai Saya

Foto saya
maybe bisa dibilang gw seperti secangkir coffee, pahit yang menyenangkan [bagi yang menyukai tentunya] thats why i ♥ coffee .

Minggu, 12 Juni 2011

Hukum Islam - System hukum yang ada di dunia

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental :
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi),Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi),Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.

Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :

1) Bidang hukum publik dan

2) Bidang hukum privat.

2. Sistem Hukum Anglo Saxon :
Awalnya berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.

Penggolongannya :

1) Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.

2) Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.

3) Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.

4) Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.

5) Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).

6) Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.

3. Sistem Hukum Adat :
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain,Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.

1) Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.

2) Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.

Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.


4. Sistem Hukum Islam :

Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.

Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :

1) Hukum rohaniah (ibadat).

2) Hukum duniawi.

Makalah Hukum Perburuhan

Makalah Upah Perburuhan

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dewasa ini, masih banyak dari kita yang mempertanyakan mengapa suatu perusahaan dapat menetapkan upah para pekerjanya. Berbagai masalah sosial sering terjadi misalnya menentukan upah tenaga kerja menurut perbedaan kemampuan, pendidikan dan pengalaman. Jika suatu perusahaan bisa mengatur antara upah tenaga kerja serta tingkat produktivitasnya maka, perusahaan bisa memperoleh keuntungan maksimal. Berbagai hal dapat mempengaruhi upah tenaga kerja, salah satu contoh di dalam menentukan upah riil dan upah uang.

Hal ini melatarbelakangi pembuatan makalah, bagaimana menentukan upah tenaga kerja dalam hubungannya dengan tingkat produktivitasnya. Selain itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana menentukan upah dalam suatu perusahaan di berbagai jenis pasar yaitu pasar persaingan sempurna, pasar monopoli, pasar monopsoni, dan pasar monopoli bilateral.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa pengertian upah uang dan upah riil?

2. Apa hubungan antara produktivitas dan upah?

3. Bagaimana penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja?

4. Apa faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan upah ?

1.3 Tujuan dan Manfaat

1. Dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dalam kelompok dengan baik.

2. Memberi pelatihan berbasis kompetensi untuk mengembangkan keterampilan mengamati dan mendokumentasikan semua aspek yang berkaitan dengan penentuan upah di pasar tenaga kerja.

3. Mengetahui pengertian upah uang dan upah riil.

4. Mengetahui penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja.

5. Mengetahui faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan upah.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 UPAH UANG DAN UPAH RIIL

Pembayaran tenaga kerja dibedakan dua jenis, yaitu upah dan gaji. Gaji adalah pembayaran yang diberikan kepada pekerja tetap dan tenaga kerja profesional yang biasanya dilaksanakan sebulan sekali seperti pegawai pemerintah, guru, dosen, manajer, akuntan. Sedangkan upah dimaksudkan sebagai pembayaran kepada pekerja – pekerja yang pekerjaannya berpindah – pindah, seperti pekerja pertanian, tukang kayu, tukang batu, dan buruh kasar. Berbeda dengan teori ekonomi yang mengartikan upah sebagai pembayaran atas jasa – jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam ekonomi pembayaran pekerja tidak dapat dibedakan antara upah dan gaji, keduanya berarti pembayaran kepada pekerja.

2.1.1 PERBEDAAN DAN UPAH UANG UPAH RIIL

Dalam jangka panjang sejumlah tertentu upah pekerja mempumyai kemampuan yang semakin sedikit di dalam membeli barang dan jasa. Hal tersebut disebabkan kenaikan barang dan jasa tersebut yang berlaku dari waktu ke waktu. Meskipun kenaikan tersebut tidak serentak, hal tersebut tidak menimbulkan peningkatan keejahteraan bagi pekerja. Untuk mengatasi hal tersebut ahli ekonomi membuat dua perbedaan antara pengertian upah, yaitu upah uang dan upah riil. Upah uang adalah jumlah uang yang diterima pekerja dari pengusaha sebagai pembayaran ke atas tenaga mental dan fisik para pekerja dalam proses produksi. Upah riil adalah tingkat upah pekerja yang yanghdiukur dsari sudut kemampuan upah tersebut dalam membeli barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memenuhikebutuhan para pekerja.

2.1.2 CARA MENGHITUNG UPAH RIIL

Perbedaan keinginan pekerja menyebabkan efek berbeda kepada tingkat kesejahteraan antara para pekerja, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kesulitan dalam usaha untuk menunjukkan harga yang berlaku dalam suatu perekonomian dai tahun ke tahun. Untuk mengatasi hal tersebut biasanya setiap negara membuat indeks harga, yaitu suatu indeks atau ukuran yang memberikan gambarang tentang rata – rata dari perubahan harga dari waktu ke waktu. Fungsi indeks harga adalah untuk menaksir upah riil pekerja dari tahun ke tahun.

2.2 HUBUNGAN ANTARA PODUKTIVITAS DAN UPAH

Upah riil basanya diberikan kepada tenaga kerja tergantung produktivitas pekerja tersebut dalam perusahaan. Data – data mengenai upah terutama di negara maju menunjukkan adanya hubungan antara upah dengan produktivitas pekerja.

2.2.1 PRODUKTIVITAS DAN UPAH RIIL

Rumus yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara upah riil dan produktivitas pekerja ditujukkan oleh teori permintaan ke atas faktor produksi. Dimisalkan harga barang pada hasil penjualan marginal dan tingkat tenaga kerjanya sama, maka mencerminkan perbedaan dalam produktivitas, yang akan mencerminkan hasil penjualan yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan penawaran tenaga kerja di pasar lebih tinggi yang berakibat meningkatkan permintaan tenaga kerja. Sehingga hal tersebut akan menyebabkan keadaan di mana jika produktivitas tinggi, upah riil tenaga kerja akan semakin tinggi.

2.2.2 SUMBER – SUMBER KENAIKAN PRODUKTIVITAS

Dalam hal ini produktivitas dapat didefinisikan sebagai produksi barang yang diciptakan oleh pekerja pada suatu waktu tertentu. Kenaikkan produktivitas berarti pekerja tersebut menghasilkan barang dengan jumlah olebih banyak dalam waktu yang singkat. Kemajuan produktivitas pekerja disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

1. Kemajuan Teknologi Produksi

Hal tersebut menimbulkan dua akibat penting dalam kegiatan produksi. Pertama, kemajuan teknologi memungkinkan penggantian kegiatan ekonomi dari menggunakan binatang dan manusia kepada mesin. Pengembangan ini menyebabkan kemajuan produktivitas. Misalnya sebelum terjadinya kemajuan teknologi yang mengerjakan pembajakan tanah adalah manusia dan hewan, namun setelah adanya kemajuan teknologi maka yang mengerjakan pembajakan tersebut adalah mesin yang berakibat meningkatkan produktivitas pembajakan tanah tersebut.

2. Pertambahan Kepandaian dan Ketrampilan Tenaga Kerja

Kemajuan ekonomi dapat menimbulkan beberapa akibat yang akhirnya akan meninggikan kepandaian dan ketrampilan tenaga kerja, diantaranya adalah semakin tingginya taraf kesehatan masyarakat, taraf latihan dan pendidikan teknik, dan menambah pengalaman dalam pekerjaan. Dan pengeluaran pemerintah dalam mengembangkan bidang – bidang tersebut dinamakan investasi ke atas modal manusia.

3. Perbaikan dalam Organisasi dan Masyarakat

Hal ini dapat menyebabkan kemajuan produktivitas, misalnya dengan adanya perbaikan infrastruktur, seperti jaringan jalan raya, telekomunikasi, maka distribusi ke daerah – daerah yang sebelumnya tidak dapat dijangkau perusahaan menjadi dengan mudah dijangkau, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja dalam suatu perusahaan.

2.3 PENENTUAN UPAH DI BERBAGAI BENTUK PASAR TENAGA KERJA

Seperti juga dengan pasar barang, pasar tenaga kerja dapat dibedakan dalam berbagai jenis. Bentuk-bentuk pasar tenaga kerja yang terpenting adalah:

1. Pasar tenaga kerja yang bersifat persaingan sempurna.

2. Pasar tenaga kerja monopsoni.

3. Pasar tenaga kerja monopoli di pihak pekerja.

4. Pasar monopoli di kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja (monopoli bilateral).

2.3.1 Persaingan Sempurna dalam Pasar Tenaga Kerja

Kurva permintaan ke atas tenaga kerja, seperti juga kurva permintaa ke atas sesuatu barang, bersifat menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaan ke atas tenaga kerja bersifat: semakin tinggi / rendah upah tenaga kerja, semakin sedikit / banyak permintaan ke atas tenaga kerja.

2.3.2 Monopoli dari Pihak Tenaga Kerja

Dengan tujuan agar mereka dapat memperoleh upah dan fasilitas buka keuangan yang lebih baik, tenaga kerja dapat menyatukan diri di dalam serikat buruh atau persatuan tenaga kerja. Serikat buruh adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para pekerja dapat, sebagai suatu kesatuan, membicarakan atau menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan para pengusaha. Setelah bermufakat dengan anggota-anggotanya, pimpinan persatuan pekerja akan menuntut upah dan syarat-syarat kerja lain kepada para pengusaha. Tindakan seperti ini menyebabakan tenaga kerja mempunyai kekuasaan monopoli ke atas tenaga kerja yang ditawarkan.

Penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli pihak pekerja dibedakan menjadi tiga keadaan yaitu:

1. Menuntut Upah yang Lebih Tinggi

Kalau organisasi serikat buruh dapat meliputi dan mewakili sebagian besar tenaga kerja di dalam suatu industri, kemampuannya untuk menentukan tingkat upah adalah sangat besar. Apabila tuntutan serikat buruh tersebut tidak dapat dipenuhi para pengusaha, serikat buruh tersebut dapat membuat ancaman (misalnya mogok kerja) yang akan menimbulkan implikasi yang sangat buruk kepada perusahaan-perusahaan.

2. Membatasi Penawaran Tenaga Kerja

Terdapat organisasi serikat buruh / persatuan pekerja yang bersifat sangat khusus misalnya persatuan sekretaris, persatuan ahli teknik, persatuan dokter, dan sebagainya. Persatuan-persatuan seperti ini dapat mempengaruhi upah yang mereka terima dengan cara membatasi penawaran mereka. Salah satu caranya adalah dengan membatasi keanggotaan mereka, dan melarang bukan anggota untuk menjalankan kegiatan di daerah yang diliputi oleh persatuan tersebut.

3. Menambah Permintaan Tenaga Kerja

Kedua-dua cara serikat buruh untuk menaikkan upah diatas, mencapai tujuannya dengan membuat suatu pengorbanan yang cukup serius, yaitu dengan mengurangi penggunaan tenaga kerja. Kekuasaan monopoli yang dimiliki pekerja menyebabkan setiap pekerja memperoleh upah yang lebih tinggi dari upah yang didalam pasar persaingan sempurna, akan tetapi tenaga kerja yang digunakan perusahaan-perusahaan adalah lebih sedikit dari pada apabila pasar tenaga kerja berbentuk pasar persaingan sempurna.

Kelemahan diatas dapat dihindari apabila penekanan dari usaha serikat buruh dalam memperbaiki nasib anggota-anggotanya ialah dengan berusaha menambah permintaan keatas tenaga kerja. Apabila usaha itu berhasil, bukan saja upah akan menjadi bertambah tinggi tetapi jumlah tenaga kerja yang akan digunakan akan bertambah banyak pula.

Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh serikat buruh untuk menaikkan permintaan keatas tenaga kerja salah satu cara yang saling bermanfaat adalah dengan berusaha menaikkan produktifitas tenaga kerja, tujuan ini dapat dicapai dengan :

1. Membuat seminar-seminar mengenai masalah pekerjaan yang mereka hadapi dan memberikan kesadaran tentang tenggung jawab para pekerja dalam perusahaan.

2. Mengadakan latihan atau penyluhan terhadap pekerja guna untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

2.3.3 Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral

1. Menentukan tigkat upah apabila pasar tenaga kerja adalah monopsoni.

2. Penentuan tingkat upah apabila pasar tenaga kerja adala monopoli.

Dari analisis tersebut dapat dilihat bahwa didalam pasar monpsoni upah adalah lebi rendah dibandingkan di pasar persaingan sempurna, sedangkan sipasar monopoli upah adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Dengan demikian upah mencapai tingkat yang berbeda sekali didalam dua pasar tersebut.

2.4 FAKTOR-FAKTOR YANG MENIMBULKAN PERBEDAAN UPAH

Faktor-faktor penting yang menjadi sumber dari perbedaan upah diantara pekerja-pekerja didalam suatu jenis kerja tertentu, dan diantara golongan pekerjaan adalah :

1. Perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan.

2. Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan.

3. Perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan.

4. Terdapat pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan.

5. Ketidak sempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja.

2.4.1 Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja

Permintaan dan penawaran tenaga karja didalam suatu jenis pekerjaan sangat besar peranannya dalam menentukan upah disesuatu jenis pekerjaan. Didalam suatu pekerjaan dimana terdapat penawaran tenaga kerja yang cukup besar tetapi tidak banyak permintaannya, upah cenderung dalam tingkat yang rendah.

2.4.2 Perbedaan Corak Pekerjaan

Kegiatan ekonomi meliputi berbagai jenis pekerjaan, ada diantara pekerjaan tersebut merupakan pekeriaan yang ringan dan juga mudah dikerjakan. Golongan pekerja akhir-akhir ini menuntut untuk memperoleh upah yang lebih tinggi dari pada pesuruh kantor karena mereka melakukan kerja yang lebih memerlukan tenaga fisik.

2.4.3 Perbedaan Kemampuan, Keahlian,dan Pendidikan

Kemampuan, keterampilan dan keahlian para pekerja memiliki perbedaan dalam hal bekerja, sifat-sifat tersebut menyebabkan mereka mempunyai produktifitas masing-masing. Dalam perekonomian yang semakin maju kegiatan-kegiatan ekonomi semakin membutuhkan tenaga-tenaga yang terdidik, oleh karena itu semakin tinggi pendidikan seseorang maka peluang untuk mendapatkan pekerjaan mudah.

2.4.4 Pertimbangan Bukan Keuangan Dalam Memilih Pekerjaan

Daya tarik sesuau pekerjaan bukan saja tergantung pada besarnya upah yang ditawarkan, selan itu faktor-faktor bukan keuangan di atas mempunyai peranan yang sangat penting terhadap seseorang dalam memilih pekerjaan. Seseorang seing kali bersedia menerima upah yang lebih rendah apabila beberapa terdapat pertimbasngan yang tidak ssuai dengan apa yang diinginkannya. Sebaliknya apabila faktor-faktor bukan keuangan banyak yang tidak sesuai dengan seorang pekerja, ia akan menuntut upah yang lebih tinggi sebelum ia bersedia menerima pekerjaan yang ditawarkan.

2.4.5 Mobilitas Tenaga Kerja

Dalam teori ini terdpat pemislan faktor-faktor produksi, dalam konteks mobilitas tenaga kerja pemisalan ini berarti: kalau dalam pasar tenaga kerja terjadi perbedaan upah, maka tenaga kerja akan pindah kepasar tenaga kerja yang upahnya lebih tinggi.

Selain itu upah dari suatu pekerjaan di berbagai wilayah tidak selalu sama, adapun faktor yang menjadi penyebab yaitu :

1. Faktor Geografis

Ada kalanya di tempat-tempat tertentu terdapat masalah kekurangan buruh walaupun tingkat upah lebih tinggi, sedangkan ditempat lain terdapat penangguran dan tingkat upah nya relatif rendah. Dalam keadaan seperti itu adalah wajar apabila para pengangguran tersebut berppindah ketempat yang lebih banyak lowongan pekerjaan yang lebih menjamin.

2. Faktor-faktor Instusionel

Di pekerjaan-pekerjaan tertentu terdapat organisasi-organisasi yang profesional yang berusaha membatasi masuknya tenaga-tenaga kerja baru, dengan tujuan untuk menjamin supaya pendapatan mereka tetap berada pada tingkat yang tinggi.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pembayaran tenaga kerja dibedakan dua jenis, yaitu upah dan gaji. Gaji adalah pembayaran yang diberikan kepada pekerja tetap dan tenaga kerja profesional yang biasanya dilaksanakan sebulan sekali seperti pegawai pemerintah, guru, dosen, manajer, akuntan. Sedangkan upah dimaksudkan sebagai pembayaran kepada pekerja – pekerja yang pekerjaannya berpindah – pindah, seperti pekerja pertanian, tukang kayu, tukang batu, dan buruh kasar.

Upah riil basanya diberikan kepada tenaga kerja tergantung produktivitas pekerja tersebut dalam perusahaan. Data – data mengenai upah terutama di negara maju menunjukkan adanya hubungan antara upah dengan produktivitas pekerja.

Seperti juga dengan pasar barang, pasar tenaga kerja dapat dibedakan dalam berbagai jenis. Bentuk-bentuk pasar tenaga kerja yang terpenting adalah pasar tenaga kerja yang bersifat persaingan sempurna, pasar tenaga kerja monopsoni, pasar tenaga kerja monopoli di pihak pekerja, dan pasar monopoli di kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja (monopoli bilateral).

Faktor-faktor penting yang menjadi sumber dari perbedaan upah diantara pekerja-pekerja didalam suatu jenis kerja tertentu, dan diantara golongan pekerjaan meliputi, perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan, perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan,perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan, terdapat pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan, ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja.

Contoh Gugatan utang piutang

Perihal : Gugatan Utang Piutang Jambi, 06 Oktober 2007
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Malang
Di –
Malang

Dengan Hormat,
Yang bertanda tanggan dibawah ini, Saya:
Arissya Ermaya D, SH. Berkantor di Bukit Cemara Tujuh Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 01 oktober 2006, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Vera Anggraini, bertempat tinggal Perumahan Permata Jingga Kota Malang, dalam hal initelah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatanggani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Siti Hediyanti Rahma Saifuddin yang beralamat di Perumahan Bumi Asri No.39 Malang

Adapun Gugatan ini di ajukan Penggugat berdasarkan kejadian-kejadian seperti terurai sebagai berikut :

1. Bahwa Tergugat pada tanggal 08 Septeber 2004 meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) selama 2(dua) tahun dengan perjanjian diatas materai.(P1)

2. Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/ bunga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per bulan kepada tergugat.

3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
- Utang Pokok = Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
- Bunga/keuntungan = Rp. 1.000.000,- x 24 bln = Rp 24.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
- Jumlah = Rp. 200.000.000,- + Rp. 24.000.000,-
= Rp. 224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah rupiah)
Sehingga pengguat harus membayar Rp. 224.000.000,- ( dua ratus dua puluh empat juta rupiah) kepada tergugat.

4. Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.

5. Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.09 Tahun 1985, GS. No. 1438/1985 atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris Yongki, SH.(P2)

6. Bahwa dalam perjanjian tanggal 08 September 2004 jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.

7. Bahwa pada tanggal 15 September 2007 pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. (P3)

8. Bahwa pada tanggal 16 September 2007 penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.

9. Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) sampai saat ini.

10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.

11. Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.

3. menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama 2 tahun Rp. 300.000.000 – Rp. 224.000.000 = Rp. 76.000.000,-

4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:

Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kuasa Pengguagat

(Arissya Ermaya D, SH)